KUPAS NUSANTARA

Selasa, 03 Februari 2026

Penangkapan Narkoba Sabu - sabu di Gudang BBM Solar inisial Yandra alias Ajo oleh Personil Deninteldam XIX/


Mandau,kupas Nusantara | 02 Februari 2026 pukul 23.30 Wib 4 orang anggota Tim Deninteldam XIX/TT di bawah Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya kegiatan Penjualan Narkoba dengan Jenis Sabu - sabu di gudang Penampungan BBM Solar milik dari inisial Yandraharjo alias AJO yg beralamat di Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jambau Duri Kab. Bengkalis
 Adapun pemilik gudang beserta Penjaga gudang 
Inisial Ilham Hariano (penjaga gudang) dan
Yanraharjo (Pemilik gudang)


Duri kabupaten bengkalis Pada hari Senin tgl 02 Februari 2026 pkl 23.00 Wib Tim Deninteldam XIX/TT beserta 4 orang Personil Deninteldam di bawah Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa adanya kegiatan penjualan Narkoba dgn jenis Sabu - sabu di gudang penampungan BBM jenis Solar yg beralamat Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jamban Duri Kab. Bengkalis

 Pukul 23.10 Wib Tim Deninteldam XIX/TT bergerak dari Dumai menuju ke gudang Penampungan BBM Solar milik Sdr. Yanraharjo alias AJO yg beralamat di Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jamban Duri Kab. Bengkalis

Pukul 23.30 Wib Tim Deninteldam XIX/TT tiba di Gudang penampungan BBM Solar Jl. Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jamban Duri Kab. Bengkalis dan menemukan adanya barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3.16 Gram 

Adapun barang bukti yg ditemukan di gudang BBM Solar milik inisial. Yanraharjo alias Ajo 

1). 6 paket Sabu dalam kantong plastik kecil
2). 50 Plastik kecil kosong paket sabu
3). 1 Timbangan digital (aktif)
4).KTA TNI Kodim 0317/TBK An. Sertu Zulkarnaen
5). 1 buah KTP An. Zulkarnaen
6). Uang sejumlah Rp 8.050.000 (delapan juta lima puluh ribu rupiah)
7). Uang senilai 1 ringgit Malaysia
8). Uang cash sejumlah 2 Dolar Singapura
9). Alat hissap
10). Pipet 3 item.
11). Dompet 3 buah
12).1 buah matre
13).1 buah kunci mobil
14).1 buah saringan hawa udara

Pukul 00.48 Wib Tim 4 orang personil Deninteldam XIX/TT dibawah Pimpinan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak menyerahkan barang bukti Sabu beserta Sdr. Ilham Hariano yg di duga sebagai pelaku ke anggota Polsek Mandau Duri Kab. Bengkalis di bawah pimpinan Aiptu Iyance

Pukul 00.56 Wib 3 Personil Polsek Mandau dan anggota Deninteldam XIX/TT bergerak dari lokasi gudang BBM milik dari Sdr. Yandraharjo alias AJO ke Polsek Mandau
Pukul 01.01 Wib Personil Deninteldam XIX/TT bersama dgn Polsek Mandau tiba di Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Mandau

Pukul 02.32 Wib Tim Deninteldam XIX/TT bersama dengan Anggota Polsek Mandau dan 2 orang yg di duga sebagai pemilik gudang beserta penjaga gudang bergerak dari Polsek Mandau menuju ke RS Permata Hati untuk melaksanakan Cek Urin

Pukul 02.36 Wib Tim Deninteldam XIX/TT bersama dgn anggota Polsek Mandau serta pemilik gudang penampungan BBM dan 2 orang di duga sebagai penjaga gudang dan pemilik gudang penampungan BBM tiba di RS. Permata Hati Duri untuk melaksanakan pengecekan urine

Pukul 03.02 Wib Kegiatan Pengecekan Urine terhadap Pemilik gudang dan Penjaga gudang BBM selesai dilaksanakan dengan hasil dgn hasil bahwa Sdr. Yandraharjo alias Ajo Negatif dan Sdr. IIham Hariano (Positif)


Pendapat Pelapor masyarakat
kegiatan Penjualan Narkoba Jenis Sabu - sabu dgn Cover sebagai penampungan BBM Solar milik dari inisial Yandraharjo alias AJO sudah berjalan lebih kurang 1 tahun, dimana kegiatan penjualan Narkoba dgn jenis sabu - sabu dimulai di malam hari

Peredaran Narkona dgn jenis sabu - sabu di gudang BBM Milik Sdr. Yandraharjo alias AJO yg beralamat di Jl.Harapan Jaya Kec. Mandau Kel. Air Jambau Duri Kab. Bengkalis dgn penjual/Pengedar Sdr. Zul (Pecatan Kodim 0317/TBK) dimana Sdr. Zul/eks Kodim 0317/TBK bekerja sebagai pengaman di gudang BBM milik dari inisial Yandraharjo alias AJO

Red. Ahmadi

Senin, 02 Februari 2026

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pos Satgas TNTN, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar



Kupas Nusantara |
Komandan Korem 031/Wira Bima meninjau langsung Pos Satuan Tugas (Satgas) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai upaya memastikan seluruh kegiatan pengamanan dan pengawasan di kawasan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dalam peninjauan tersebut, Danrem 031/WB mengecek kesiapan personel, sarana prasarana pendukung, serta mekanisme pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga berdialog langsung dengan anggota Satgas untuk mengetahui kondisi terkini, tantangan yang dihadapi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan TNTN.

Danrem 031/WB menegaskan bahwa kehadiran TNI melalui Satgas TNTN bertujuan memberikan rasa aman, mendukung upaya penegakan aturan, serta memastikan seluruh kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar setiap personel tetap mengedepankan profesionalisme, disiplin, serta pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.

“Kegiatan ini harus berjalan aman dan lancar. Jaga soliditas, komunikasi yang baik dengan seluruh pihak, serta laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegas Danrem.

Melalui peninjauan ini, Danrem 031/WB berharap Satgas TNTN semakin optimal dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung upaya pemulihan dan pengamanan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Sabtu, 31 Januari 2026

Diduga Langgar RTRW dan Abaikan Putusan PN Bangkinang, APMI-Riau Siap Kepung Kantor Bupati Kampar dan PT TJS


Kupas Nusantara | KAMPAR — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) yang diduga kuat mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang serta melanggar Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018–2038.
Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjalankan aktivitas industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan tata ruang. Berdasarkan Perda RTRW Provinsi Riau, industri pengelolaan limbah B3 hanya diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis. Sementara itu, PT TJS beroperasi di Kabupaten Kampar.
Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas perusahaan pasca putusan pengadilan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang mencederai wibawa negara.
“Putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Ketika sebuah perusahaan tetap beroperasi meskipun telah dinyatakan melanggar hukum, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelecehan terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan,” tegas Ryan. Sabtu (31/1/2026).
APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat akibat aktivitas industri B3 tersebut. Menurut Ryan, sikap pembiaran yang terjadi mengindikasikan lemahnya pengawasan serta tidak maksimalnya peran pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat Kampar atas lingkungan yang aman dan sehat.
“Lingkungan hidup bukan ruang kompromi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah masyarakat dan generasi ke depan. Kami melihat ada pembiaran yang serius dan sistematis,” lanjutnya.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan tersebut, APMI-Riau menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan titik aksi di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT Tenang Jaya Sejahtera di Kecamatan Tapung Hilir. Aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 200 massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan masyarakat.
Massa aksi akan menyuarakan tuntutan penegakan hukum secara tegas dan transparan, termasuk penghentian aktivitas perusahaan yang tidak sesuai tata ruang serta pelaksanaan penuh Putusan PN Bangkinang.
Menutup pernyataannya, APMI-Riau menegaskan komitmen perjuangan mereka.
“Kami menyatakan sikap: Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang wajib dilaksanakan, Perda RTRW harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap perusakan lingkungan. APMI-Riau akan terus mengawal persoalan ini sampai hukum benar-benar ditegakkan dan keadilan dirasakan oleh masyarakat Kampar,” pungkas Ryan.
--------------------
Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk akumulasi kemarahan publik atas pembiaran hukum yang terus berlangsung.
Menurut Supriadi, massa aksi tidak hanya datang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir dan menjalankan kewajibannya menegakkan hukum.
“Kami turun ke jalan bukan untuk membuat kegaduhan, tapi karena hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketika putusan pengadilan diabaikan dan pemerintah daerah terkesan diam, maka rakyat wajib bersuara,” tegas Supriadi.
Ia menambahkan, aksi ini juga menjadi peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan persoalan lingkungan hidup, terlebih yang berkaitan dengan limbah B3 yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat.
“Ini soal nyawa dan masa depan lingkungan Kampar. Limbah B3 bukan perkara sepele. Jika dibiarkan beroperasi di wilayah yang jelas melanggar tata ruang, maka pemerintah sama saja mempertaruhkan keselamatan rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Supriadi memastikan aksi akan berlangsung secara tertib namun tegas, dengan tuntutan yang jelas dan terukur.
“Kami datang dengan tuntutan konkret: hentikan operasional PT Tenang Jaya Sejahtera, laksanakan putusan PN Bangkinang, dan tegakkan Perda RTRW tanpa pandang bulu. Jika tuntutan ini tidak direspons, maka kami siap melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi yang lebih besar,” pungkas Supriadi.

Rabu, 28 Januari 2026

Yayasan IBNU dan PLUT KUMKM Riau Berdayakan UMKM Disabilitas dengan Pelatihan Digitalisasi

Kupas Nusantara || Pekanbaru,-- Rabu,28 Januari 2026 Yayasan Insan Berguna Nusantara (IBNU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan penyandang disabilitas melalui pelatihan "Keuangan Dasar dan Digitalisasi UMKM bagi Teman Difabel". Acara ini bertujuan meningkatkan kapasitas 30 pelaku usaha difabel di Riau agar siap bersaing di era digital.

Kolaborasi strategis dengan PLUT KUMKM Provinsi Riau, serta dukungan PLN MCTN dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), menjadikan pelatihan ini langkah konkret menuju UMKM yang lebih inklusif. 

Ketua Yayasan IBNU, Fenty Widya S.Pi. MH., menekankan pentingnya inklusivitas dalam dunia usaha. "Kami percaya bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk menjadi pengusaha tangguh. Melalui literasi keuangan dan penguasaan teknologi digital, teman-teman difabel memiliki peluang yang sama untuk bersaing di pasar nasional," ujarnya.

Pelatihan ini mencakup pencatatan keuangan, strategi pemasaran digital, dan manajemen usaha. "Kami tidak hanya memberikan pelatihan, tapi juga pendampingan berkelanjutan agar UMKM difabel bisa naik kelas," tambah Sekretaris Yayasan IBNU, Muhamad Seldy Febryansah.

Kepala Cabang PT PNM, Andi Surya, menyatakan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan inklusivitas ekonomi. "Kami percaya bahwa dengan digitalisasi, UMKM difabel dapat meningkatkan daya saing dan akses pasar," ujarnya.

Dengan pelatihan ini, diharapkan UMKM difabel dapat mengelola keuangan dengan lebih profesional dan menjangkau pasar yang lebih luas melalui transformasi digital. (ocha)

Selasa, 27 Januari 2026

GUDANG BBM ILEGAL DI KUALA CENAKU, RIAU: WARGA TAKUT BERBICARA



Kupas Nusantara | Pekanbaru, Riau -  Sebuah gudang BBM bersubsidi yang diduga ilegal terpantau beroperasi di wilayah hukum Polsek Kuala Cenaku, Polres Indragiri Hulu, Riau. Lokasi gudang ini berada di Jalan Lintas Rengat-Rumbai Jaya, sebuah ruas jalan provinsi yang sangat vital di Provinsi Riau.

Tim liputan jurnalis media Basmi Nusantara com yang mengunjungi lokasi pada 21 Januari 2026, menemukan bahwa gudang BBM ini diduga menjadi salah satu sumber penimbunan BBM bersubsidi yang tidak sah. Sementara itu, SPBU 13.292.635 BAYAS JAYA yang diduga menjadi sumber suplai BBM ke gudang ini berada di wilayah hukum Polsek Kempas, Polres Indragiri Hilir.

Pelangsir BBM di SPBU ini diduga menggunakan mobil-mobil tangki yang tidak memiliki dokumen yang sah untuk mengangkut BBM bersubsidi. Salah satu warga sekitar lokasi, yang tidak ingin diungkapkan identitasnya, mengatakan bahwa gudang BBM ini sudah lama beroperasi. "Bang, masalah Gudang itu sudah lama beroperasi. Tapi jangan kasih tau ya' bang kalau orang Abang nanyain, kami takut Nya berdampak nanti Nya sama kami," ujarnya.

Dengan karakter lintas kabupaten dan menyangkut komoditas strategis nasional, penanganan kasus ini berada dalam kewenangan koordinatif Ditreskrimsus Polda Riau, khususnya Subdirektorat Tipidter. Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi gudang BBM ilegal ini.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Kami dari media Basmi Nusantara com telah mengirimkan konfirmasi kepada Bapak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., Kapolres Indragiri Hulu, Riau, dan Pimpinan SPBU 13.292.635 BAYAS JAYA, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.

*KONFIRMASI KAPOLRES INDRAGIRI HULU DAN PIHAK SPBU*

Kepada Yth. Bapak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., Kapolres Indragiri Hulu, Riau, dan Pimpinan SPBU 13.292.635 BAYAS JAYA

Selamat Bertugas, Bapak Kapolres dan Pimpinan SPBU!

Kami dari media Basmi Nusantara com mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Kapolres dalam memimpin Polres Indragiri Hulu dan Pimpinan SPBU 13.292.635 BAYAS JAYA. Kami ingin mengkonfirmasi terkait adanya laporan tentang gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Kuala Cenaku, yang berada di bawah kepemimpinan Bapak.

Kami telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa gudang BBM ini diduga menjadi salah satu sumber penimbunan BBM bersubsidi yang tidak sah. Kami ingin menanyakan, apa tindakan yang telah diambil oleh Polres Indragiri Hulu dan SPBU 13.292.635 BAYAS JAYA terkait laporan ini? Apakah ada rencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pelaku penimbunan BBM ilegal ini?

Terima kasih atas waktu dan konfirmasi Bapak Kapolres dan Pimpinan SPBU.

Hormat kami,
Nando Saputra Gulo
Pimpinan redaksi media
Basmi Nusantara com, 27 Januari 2026 (Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian dan SPBU)

Kami berharap agar pihak kepolisian dan SPBU dapat segera memberikan klarifikasi dan tindakan yang tepat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Tim: investigasi 21 Januari 2026

TAMBANG GALIAN C DiDUGA ILEGAL DI TENAYAN RAYA, KOTA PEKANBARU, MENUAI SOROTAN TAJAM

Kupas Nusantara | Pekanbaru, Riau - Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jalan Simpang Jengkol, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi tim jurnalis media Basmi Nusantara com, tambang tersebut diduga dioperasikan oleh oknum berinisial Juntak. Pada Senin 26 Januari 2026

Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas tambang galian C ini telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan dampak lingkungan, seperti longsor dan kerusakan infrastruktur jalan. "Ratusan truk besar mondar-mandir di jalan ini, membuat jalan jadi rusak, berdebu, dan sangat kotor," kata seorang warga.

Aktivitas tambang galian C ini diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melanggar peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

*KONFIRMASI KAPOLSEK TENAYAN RAYA*

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, SH, MH, tidak merespons permintaan konfirmasi terkait aktivitas tambang galian C ilegal di Jalan Simpang Jengkol, Bencah Lesung, meskipun telah dihubungi beberapa kali melalui telepon dan WhatsApp. Hal ini semakin menambah dugaan bahwa aktivitas tambang galian C tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar peraturan yang berlaku. Pada Selasa 27 Januari 2026

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal ini. “Kami tidak ingin melihat lingkungan kami terus rusak dan masyarakat kami terancam keselamatan,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Tim/Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

KADES KESUMA TERLIBAT PENERBITAN SKT DI HUTAN LINDUNG BUKIT KUSUMA



Kupas Nusantara | Pelalawan, Riau - basminusantara.com Kepala Desa Kesuma, Yasir Herawansyah Sitorus, diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Media Basmi Nusantara com telah mengirimkan draf konfirmasi kepada Kepala Desa Kesuma pada tanggal 20 Januari 2026, namun belum ada klarifikasi dari pihak desa. Draf konfirmasi tersebut meminta klarifikasi terkait dugaan penerbitan SKT dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kami ingin meminta klarifikasi dan tanggapannya terkait hal ini. Apakah benar Bapak telah menerbitkan SKT dan mengesahkan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma? Jika ya, apa alasan dan dasar hukum yang digunakan?" tulis Nando Saputra Gulo, Pimpinan redaksi media Basmi Nusantara com, dalam draf konfirmasi tersebut.

Penerbitan SKT dan pengesahan pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan di kawasan hutan lindung Bukit Kusuma dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:

- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 Ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka dan/atau mengokupasi kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 12 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka, mengokupasi, atau menggunakan kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dari KLHK dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang ingin menggunakan kawasan hutan lindung harus memiliki izin resmi dari KLHK.

Kami meminta perhatian publik untuk waspada terhadap kasus ini dan meminta pihak berwajib untuk segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SKT di hutan lindung Bukit Kusuma. Kami juga meminta klarifikasi dari pihak terkait dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan oleh media Basmi Nusantara com Kepala Desa 
Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Belum memberikan klarifikasi.

Tim: Redaksi
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done