KUPAS NUSANTARA

Rabu, 17 Desember 2025

Penyaluran BBM di SPBU,142.886.101Dibukit timah Terlihat Berjalan Tertib dan Kondusif"





Rokan Hilir,-, Kupasnusantara. site–18 Desember 2025 - Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU bukit timahnberlangsung dengan tertib dan kondusif, berkat penerapan sistem berkode berdasarkan penyesuaian plat nomor. Langkah ini diambil oleh Pertamina untuk memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang adil dan teratur.


Sistem berkode ini tidak hanya memperlancar proses pengisian BBM, tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan penumpukan antrian yang dapat mengganggu kenyamanan konsumen. Pihak Pertamina terus berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga distribusi BBM dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.


Dengan demikian, penyaluran BBM di SPBU Jalan Pasanteren berhasil mematahkan berbagai isu negatif yang beredar, khususnya yang muncul dari hasil investigasi media. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa layanan BBM tetap berkualitas. 


Masyarakat diimbau untuk terus mendukung program-program yang diterapkan guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam penyaluran BBM.

Benteng Alam Hilang, Penebangan Hutan Lindung di Kapur IX Picu Ketakutan Warga





Koto Lamo, 50 Kota — Kawasan Hutan Lindung yang berada di Jalan Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, diduga telah dibabat habis. Penebangan tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan warga setempat.

Hutan lindung yang selama ini berfungsi sebagai penyangga alam untuk mencegah longsor dan banjir, kini berubah menjadi lahan terbuka. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat sekitar yang merasa terancam keselamatannya.

“Hutan ini adalah satu-satunya benteng alami kami dari bencana longsor dan banjir. Kalau sudah habis seperti ini, kami sangat takut akan keselamatan keluarga kami,” ujar salah seorang warga Koto Lamo kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Penebangan liar tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi, terutama saat musim hujan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku perusakan hutan lindung tersebut.

“Kami meminta pemerintah dan aparat berwajib segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan pembabatan hutan lindung ini. Jangan sampai menunggu korban jiwa baru ada tindakan,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Lima Puluh Kota yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Barat dan menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan demi keselamatan masyarakat

Masih dihari yang bersamaan ( Rabu, 17/12/2025). Oknum yang diduga bernama Risman selaku Wali Nagari 50 kota Sumatera Barat, mengakui adanya penebangan Hutan yang dilakukan oleh Masyarakat.

" Kayu tu Yo,untuk jembatan.memperbaiki jembatan dan nan itu Goro masyarakat Jo pemuda taktaunya disikat oleh lubuk Alai kayu ko." ucap oknum yang diduga bernama Risman selaku Wali Nagari

Dan saat dipertanyakan adanya dugaan pembalakan liaran dikawasan hutan Lindung, dirinya kembali mengatakan. " Pembalakan Liar untuk mencari kayu ketek memperbaiki jembatan." 

Kembali awak media menanyakan apakah dibenarkan masyarakat melakukan pembalakan liar di kawasan hutan lindung ?. " Ah...sebentar lagi Yo,awak lagi sedang dijalan." tambah dan tutup Wali Nagari Koto Lamo Kabupaten 50 koto.

Saat di hubungi kembali, untuk menanyakan apakah dibenarkan masyarakat melakukan pembalakan liar dikawasan hutan lindung. Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Wali Nagari Koto Lamo Kabupaten 50 kota belum menjawab panggilan telp WhatsApp pribadi miliknya yang dilakukan awak media untuk konfirmasi lanjutan. .........Bersambung (Tim)

Sumber: DPP AMI

HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???Apakah Ada Indikasi Main Mata Antara Pejabat Terkait, Dengan Pihak PT Salim Ivomas Pratama...!!!HIPEMAROHI - PKU Geram Lakukan Aksi Damai.




Pekanbaru -Kupasnusantara.Site 17 Desember 2025 - Aksi Damai Mahasiswa Rohil di depan kantor BPN Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi di sambut baik oleh pihak BPN Provinsi Riau.

Aksi damai tersebut bertujuan agar BPN Provinsi Riau mendengar dan menindak lanjuti pengaduan dan aspirasi mahasiswa atas kegiatan PT Salim Ivomas Pratama yang mana izin HGU nya sudah habis alias mati dari 31 Desember 2023 tetapi masih tetap beroperasi, seharus nya tentu mereka wajib mengembalikan kepada negara kawasan tersebut.

Di tambah lagi banyak kewajiban - kewajiban dari pihak perusahaan terhadap masyarakat tempatan yang tidak di realisasikan seperti : Plasma, CSR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Tentunya ini sangat merugikan masyarakat tempatan.

Tuntutan mahasiswa Rohil antara lain :

1. Tolak Perpanjangan Izin HGU PT. Salim Ivomas Pratama dan Segera Tetapkan sebagai TORA.
Kami menuntut dan menolak total terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Salim Ivomas Pratama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 Tanggal 16 Februari 1988.

Berdasarkan Pasal 36–39 PP No. 18 Tahun 2021 (seperti yang tertera pada dokumen), setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Negara dan dapat dijadikan objek Reforma Agraria (TORA).

Kami menuntut BPN:

Secara resmi menyatakan HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
BPN segera memproses dan menetapkan eks-HGU tersebut, khususnya bagian yang dikuasai PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. seluas ± 19.736 Ha, sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima TORA, termasuk Kelompok Tani Balam Tani Jaya.


2. Usut Tuntas Pelanggaran Hukum dan Tetapkan Sanksi atas Operasional Tanpa Izin HGU.
Kami meminta BPN untuk menerbitkan surat peringatan/rekomendasi sanksi penertiban atau tindakan hukum yang tegas atas operasional perusahaan beserta 3 (tiga) unit Pabrik Kelapa Sawit yang terus berjalan meskipun izin HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021) yang merugikan negara dan masyarakat.

Implikasi TORA: Pelanggaran ini memperkuat dasar hukum bahwa perusahaan telah wanprestasi dan tanah wajib dikembalikan kepada negara untuk program TORA.

Terkait Plasma 20%: Kami menuntut BPN dan LHK/Dinas Perkebunan untuk memastikan perusahaan segera menunaikan kewajiban plasma ± 20% (sesuai Permen No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014), dikarenakan sudah 37 tahun PT. Salim Ivomas berdiri tidak pernah memberikan plasma kepada masyarakat dan plasma di luar objek TORA yang diajukan oleh kelompok tani masyarakat Kecamatan Balai Jaya.

3. Audit Pajak Komprehensif dan Penegakan Hukum Segera.
Kami meminta BPN untuk menyampaikan data status HGU yang telah mati dan operasional ilegal selama kurang lebih 2 tahun kepada DJP dan APH sebagai dasar untuk dilakukan audit pajak komprehensif dan tuntas terhadap PT. Salim Ivomas Pratama.
Audit ini harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas jika terbukti adanya kerugian negara.
Sinergi Instansi: Menuntut BPN untuk segera berkoordinasi dengan Kemen ATR/BPN, LHK, Pemerintah Daerah (GTRA), DJP, dan APH (sesuai poin Koordinasi Instansi di dokumen) guna mempercepat penertiban, penegakan hukum, dan penetapan eks-HGU sebagai TORA.

4. Meminta BPN Provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas kasus terkait dugaan manipulasi data plasma sebesar 12% terhadap masyarakat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Aksi damai mahasiswa tersebut di terima perwakilan pihak BPN Provinsi Riau Bapak Bambang Prasongko Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau,
Juga beberapa Kabid yang ikut menyertai,
Dari hasil komunikasi di lapangan antara mahasiswa dan pihak BPN Provinsi Riau, Pihak BPN Provinsi Riau Menerima tuntutan dari pihak mahasiswa dan akan segera di sampaikan ke pimpinan, Agar segera di tindak lanjuti.
Aksi serupa juga akan di lakukan di kabupaten Rohil tepat nya di wilayah perusahaan PT Salim Ivomas Pratama oleh masyarakat dan mahasiswa.
Semoga ini bisa jadi atensi pejabat - pejabat pemerintahan yang terkait,
Sesuai dengan statement bapak Prabowo dalam rapat kabinet " tidak ada yang bisa memperpanjang perizinan terutama izin menyangkut dengan pertanahan ".

Rilis : ( team investigasi media)

Selasa, 16 Desember 2025

Penyaluran BBM di SPBU,13.282.621 Dijalan Pasanteren Terlihat Berjalan Tertib dan Kondusif"



Pekabaran,-, Kupasnusantara.Site -17 Desember 2025– Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jalan Pasanteren berlangsung dengan tertib dan kondusif, berkat penerapan sistem berkode berdasarkan penyesuaian plat nomor. Langkah ini diambil oleh Pertamina untuk memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan pelayanan yang adil dan teratur.


Sistem berkode ini tidak hanya memperlancar proses pengisian BBM, tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan penumpukan antrian yang dapat mengganggu kenyamanan konsumen. Pihak Pertamina terus berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga distribusi BBM dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.


Dengan demikian, penyaluran BBM di SPBU Jalan Pasanteren berhasil mematahkan berbagai isu negatif yang beredar, khususnya yang muncul dari hasil investigasi media. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa layanan BBM tetap berkualitas. 


Masyarakat diimbau untuk terus mendukung program-program yang diterapkan guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam penyaluran BBM.

Klarifikasi Manajemen SPBU Bukit Timah Terkait Isu pemberitaan Hoax Pengisian BBM Sejenis Solar.

Rokan Hilir,- Kupasnusantara.Dite - 16 Desember 2025 - Manajemen SPBU Bukit Timah nomor 142886101 memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang beredar tentang pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang menggunakan sistem BARCODE Mypertamina dan isu pemberitaan penyelewengan BBM solar yaitu adalah tidak benar dan hoax. 


Pemberitaan tersebut mengklaim adanya mafia BBM solar yang terkait dengan SPBU ini, namun pihak manajemen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoax. "Kami menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di depot SPBU Pertamina wilayah Bukit Timah, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir," ungkapan manajemen spbu kepada awak media"


Lebih lanjut, mereka menekankan bahwa setiap pengisian BBM dilakukan dengan mengunakan BARCODE Mypertamina yang teliti dan sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan kepada pelanggan. Manajemen SPBU mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas kebenarannya dan tetap mempercayai proses yang telah ditetapkan.


Tim, investigasi...

Jumat, 12 Desember 2025

Berikan Klarifikasi Terkait Adanya Pemberitaan dan Telah Tayang Ditiktok, Juwanto; Informasi Itu Tidak Benar dan Saya Tidak Terlibat*



ROHUL -kupasnusantara.Site -Juwanto seorang Anggota Polsek Kunto Darussalam menyampaikan bantahan sekaligus klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar dengan judul “SPBU di Kembang Damai No: 142856102 Diduga Nakal dan Bekerjasama Dengan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar” yang turut mengaitkan foto kendaraan pribadi yang disebut milik salah satu oknum anggota kepolisian yang bernama Juwanto.

Dalam informasi yang beredar sebelumnya, sebuah narasi menyebutkan adanya aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis solar yang diduga “mengalirkan setoran” kepada oknum penegak hukum. Bahkan, sebuah mobil pribadi berwarna putih yang disebut milik Bhabinkamtibmas Polsek Kunto Darussalam turut disorot dan dikaitkan dengan aktivitas tersebut.

Pihak SPBU Kembang Damai menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, termasuk mekanisme pembatasan dan pencatatan penyaluran BBM subsidi.

“Kami pastikan tidak ada keterlibatan pihak SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap transaksi tercatat dan diawasi, termasuk oleh sistem digital yang terhubung dengan Pertamina,” ujar perwakilan manajemen SPBU dalam keterangannya.

Manajemen SPBU juga menyatakan bahwa informasi mengenai adanya kendaraan tertentu yang disebut “mondar-mandir melakukan pelangsiran” tidak dapat dibenarkan tanpa bukti kuat, dan pihak SPBU tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada pihak manapun.

Juwanto Babinkamtibmas Kunto Darussalam mengatakan, "Tuduhan Tidak Berdasar dan Mencoreng Institusi kepolisian Khususnya Pihak Polsek Kunto Darussalam," ungkapnya kepada awak beberapa awak media.

Lalu juwanto menegaskan bahwa "penyebutan nama institusi serta pencantuman foto kendaraan pribadi yang diklaim milik anggota polisi adalah tidak tepat, tidak berdasar dengan bukti yang kongkrit, akurat sehingga terkesan berita yang telah tayang sebelumnya bahkan diapload di tiktok berpotensi menyesatkan publik," katanya.

“Tidak ada anggota Polsek Kunto Darussalam yang terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi. Foto kendaraan yang dicatut dalam pemberitaan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar tuduhan,” jelasnya.

Selain itu Juwanto juga menghimbau agar kawan kawan awak media engedepankan Verifikasi kepihak-pihak terkait dan sekali lagi menegaskan bahwa pemberitaan yang mencantumkan dugaan, sumber anonim, dan foto kendaraan pribadi tanpa verifikasi dapat menimbulkan persepsi keliru, merugikan pihak tertentu, dan melemahkan kepercayaan publik serta mengajak media untuk mengutamakan prinsip jurnalistik, yakni verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan informasi. (Tim)

Kamis, 11 Desember 2025

Diduga Tanpa Izin, Operasi SPOB di Pelabuhan TPI Lama Dumai Berpotensi Merugikan Negara. Kami Meminta Kapolres Tangkap Pelaku Sindikat BBM Subsidi illegal.


Dumai, - kupasnusantara.Site- 11 Desember 2025 Di Pelabuhan TPI Lama Dumai, Fakta terungkap dugaan bahwa operasi Supply Point untuk Operasi Bahan Bakar Minyak (SPOB) oleh PT. KIM MANDIRI ABADI.tidak memiliki izin operasional yang sah. Menurut informasi yang beredar, kegiatan pembongkaran BBM dari kapal ke mobil tangki berwarna biru-putih berlangsung tanpa pengawasan dari pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).


Lebih mengkhawatirkan, Izin Kelayakan Kapal yang digunakan juga diduga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Akibat aktivitas ini, air sungai di sekitar pelabuhan dilaporkan berbau busuk, yang menandakan potensi pencemaran lingkungan. 

Sebelumnya tim media telah mendatangi kantor Ke Keyshahbandaran untuk melakukan konfirmasi terkait aktifitas mencurigakan sebuah kapal yang diyakini pemasok BBM subsidi perusahaan PT KIM MANDIRI ABADI. Niat konfirmasi tidak membuahkan hasil kerena tidak bisa bertemu dengan KSOP karena sedang berada di luar kota, "sebut salah seorang pegawai"

Konfirmasi kedua dan ketiga melalui KABID LALA lewat telpon whatsapp juga tidak membuahkan hasil karna berdalih tidak bisa memberi tanggapan, takut salah. "Ia menyarankan, sebaiknya konfirmasi dengan KSOP. Lalu tim media mencoba meminta agar dibuatkan agenda supaya dapat dipertemukan dengan KSOP " jawabnya tidak berani buat janji dengan KSOP"


Hal ini semakin menambah kecurigaan tim media yang kini masih menjadi tanda tanya sedang apa yang terjadi pada aktivitas antara pihak kapal pemasok dan pengusaha BBM subsidi. 


Pasal 55: Pasal ini secara spesifik melarang siapa pun untuk menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Penimbunan BBM bersubsidi dengan tujuan untuk dijual kembali (niaga) secara ilegal termasuk dalam kategori penyalahgunaan ini.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan penyelidikan di Pelabuhan TPI lama Dumai terkait SPOB Kapal pemasok BBM subsidi kepada PT KIM Mandiri Abadi. "Upaya konfirmasi tim media dengan KSOP sampai saat ini belum terlaksana hingga berita ini ditayangkan"
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done